Senin, 01 Mei 2017

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN

 BENTUK KEPEMILIKAN

Pengertian Bisnis
Secara historis, bisnis atau business dalam bahasa Inggris berasal dari kata busy, yang artinya sibuk. Maksudnya, bisnis adalah kegiatan yang menjadikan sibuk. Jadi bisnis merupakan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan barang maupun jasa yang dilakukan secara continue dan berulang-ulang.
Tujuan utama dari sebuah bisnis adalah untuk memperoleh keuntungan. Jadi di dalam berbisnis, pelaku-pelaku bisnis akan melakukan berbagai usaha agar bisnis yang dijalankan bisa lancar dan terhindar dari kerugian. Dan sebisa mungkin bisnisnya mampu memberikan keuntungan yang maksimal bagi mereka.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS 

Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awa. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang di jalankan juga tergantung dari keputusan tersebut.
bentuk kepemilikan bisnis ada yang di katakan berbentuk badan hukum dan ada yang tidak berbentuk badan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya.

Usaha yang berbentuk badan hukum adalah :
a. Perseroan terbatas (PT)
b. Koperasi
c. Yayasan

Usaha yang tidak berbentuk badan hukum adalah :
a. Badan usaha perseorangan
b. Persekutuan firma
c. Persekutuan komanditer

Bentuk kepemilikan bisnis antara lain :
a. Perusahaan perseorangan
b. Firma
c. CV
d. PT
e. BUMN
f. Koperasi
g. Yayasan

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya.

2. Firma
Bentuk bisnis firma merupakan sutu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama.
Firma didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) dalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman tidakbersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindahtangankan.

5. BUMN
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsure pemerintah (public) dan unsure bisnis (enterprise). BUMN itu diciptakan dengan undang-undang, artinya pengadaannya diusulokan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989). Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah.

6. Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih banyak bersifat sosial menolong anggota dari pada mencari untung yang sebesar-besarnya.

7. Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.Didalam yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha perseorangan.
Pada umumnya yayasan bergerak dengan tujuan sosial seperti yayasan rumah sakit islam, yayasan yatim piatu dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan atau barang-barang dari sumbangan-sumbangan, wakaf dan lain-lain. Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi yayasan.

 GO PUBLIK

 Go publik adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum.
Menurut Tandelilin go public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk mejual sekuritas kepada masyarakat, berdasarkan tatacara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tahap paling awal bagi perusahaan yang akan go public biasanya disebut penawaran saham perdana atau initial public offring-IPO.

KEUNTUNGAN PERUSAHAAN GO PUBLIK
Pada saat perusahaan menentukan untuk go public, tentu ada keuntungan atau sisi positif yang akan diperoleh, baik bagi internal prusahaan maupun eksternal perusahaan.
keuntungan go publik adalah :
1. Mamapu melakukan peningkatan likuiditas perusahaan
2. Memberi kesematan untuk melakukan diversifikasi.
3. Memberi pengaruh pada nilai perusahaan.
4. Memberikan kesempatan bagi public untuk dapat menilai perusahaan sedara lebih transparan.
  
KERUGIAN PERUSAHAAN GO PUBLIK 
 1.  Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya
. 
2. Terbuka 
semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya. 
3.  Keterbatasan kekuasaan Pemilik. 
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

PROSES GO PUBLIK 
Tahap untuk persiapan go publik:
A.  Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1.      Restrukturisasi finansial
2.      Restrukturisasi bisnis
3.      Restrukturisasi korparat
4.      Restrukturisasi posisi SDM
5.      Resturkturisasi hutang/pinjaman
B.     Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate secretary. Demikian juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali. Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
C.     Dilakukan Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private offering. Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible bonds). Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.
Proses Pendahuluan untuk Go Public 
A.   Penunjukkan Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penjamin Emisi (underwriter) 
2. Akuntan Publik 
3. Konsultan Hukum
4. Notaris 
5. Perusahaan Penilai (Appraiser) 
6. Biro Administrasi Efek
7. Dan lain-lain
B. Proses Underwriting 
Pada pihak underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen.
 Komitmen tersebut antara lain: 
1.       Komitmen Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak  underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa saham yang tidak laku terjual. 
2.       Komitmen Ternaik (best effort commitment) 
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya sendiri.
3.       Komitmen Siaga 
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu. 

C.       Restrukturisasi Anggaran Dasar
Anggaran dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka, ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan tertutup. 
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi, antara lain sebagai berikut : 
1.       Permodalan perseroan.
2.       Jumlah saham diperbanyak. 
3.       Jumlah saham yang di alokasi kepada publik . 
4.       Harga nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5.       Pengalihan saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal. 
6.       Persyaratan untuk direksi dan komisaris lebih diperketat. 
7.       Keuangan mesti di audit oleh akuntan publik.
8.       Ketentuan tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu. 
9.       Penyesuaian tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi atau komisaris. 
10.   Penggunaan dana hasil go public harus jelas.
11.   Jual beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer. 
12.   Pengaturan tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.


Sumber : 

Alma, Buchari. 2013. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Fahmi,Irfan. 2015. "Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis". Bandung: Alfabeta.
Masassya,Evelyn G. 2012. "90 Rahasia Investasi Pribadi". Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Slamet, Franky, Heti Karunia Tunjungsari, Mei Le. 2016. "Dasar-dasar Kewirausahaan Teori dan Praktik". Jakarta: Indeks. Edisi ke 2.